PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 6
BAB 4 — KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat Hukum Adat berkedudukan sebagai subyek hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan Warga Negara INDONESIA lainnya.
