Pasal 5
BAB 4 — KEBERADAAN DAN KEDUDUKAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat didasarkan pada ikatan keturunan (genealogis), ikatan wilayah (teritorial), dan ikatan keturunan-wilayah (geneologis-teritorial).
(2) Keberadaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki ciri : a. terdiri atas sekelompok orang bersifat teratur yang membentuk kesatuan Masyarakat Hukum Adat; b. menempati secara tetap wilayah/daerah tertentu atau berada dalam kesatuan wilayah; c. memiliki penguasa/pemimpin dalam komunitas; d. memiliki hubungan berdasarkan ikatan geneologis, teritorial, dan genelogis-teritorial; e. memiliki harta kekayaan material dan immaterial; f. mempunyai kesatuan hukum (Hukum Adat); dan g. memiliki sistem kepercayaan.
