PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 30
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Penyelesaian sengketa dalam Masyarakat Hukum Adat dapat diselesaikan melalui dua cara, yaitu: a. di luar Peradilan Adat; dan b. di dalam Peradilan Adat.
