PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 29
BAB 10 — KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Kepala adat atau istilah lain memimpin Pemberdayaan, pembinaan, pelestarian, dan pengembangan budaya dan Adat-istiadat pada wilayah hukum Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan tingkatannya masing-masing.
