PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 28
BAB 10 — KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Kepala adat atau istilah lain berwenang menjadi hakim adat, memberi fatwa adat, menjadi narasumber bagi pengetahuan Hukum Adat dan kewenangan lainnya yang menyangkut budaya, Adat-istiadat dan Hukum Adat.
