PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 27
BAB 10 — KELEMBAGAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Prosedur pemilihan, pengangkatan serta pergantian kepala adat atau istilah lain ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan pada masing-masing Wilayah Adat.
