PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 31
BAB 11 — PENYELESAIAN SENGKETA
Sengketa yang diselesaikan melalui pengadilan adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b meliputi: a. Sengketa yang bersifat keperdataan antar anggota Masyarakat Hukum Adat atau antara anggota Masyarakat Hukum Adat dengan pihak luar, termasuk sengketa yang berhubungan dengan sumber daya alam; dan b. Tindak Pidana Ringan.
