PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 23
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mencakup aspek kelembagaan, pendampingan, dan penyediaan fasilitas.
