PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 22
BAB 8 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
(1) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dilakukan oleh Pemerintah Daerah, Masyarakat Hukum Adat dan pelaku usaha.
(2) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terencana, terkoordinasi dan terpadu dengan melibatkan Masyarakat Hukum Adat.
