PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 21
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Masyarakat Hukum Adat berkewajiban : a. menjaga keamanan dan ketertiban serta melaksanakan tolerensi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; b. menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara berkelanjutan; c. melestarikan dan melaksanakan Hukum Adat dan keluhuran nilai Adat istiadatnya; d. berperan aktif dalam proses pembangunan dan pemeliharaan hasil pembangunan; dan e. bekerjasama dalam proses identifikasi dan verifikasi Masyarakat Hukum Adat.
