PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 20
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat serta penyelesaian Tindak Pidana Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan tanpa ada unsur komersialisasi dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
