PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 19
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Hak untuk menjalankan hukum dan Peradilan Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e meliputi: a. hak untuk menyelenggarakan sistem Peradilan Adat dalam penyelesaian sengketa terkait dengan hak-hak adat dan pelanggaran atas Hukum Adat; dan b. penyelesaian Tindak Pidana Ringan.
