PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 18
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Hak atas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d meliputi:
a. hak untuk mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses atas informasi, dan partisipasi terhadap pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup disesuaikan dengan Kearifan Lokal; b. hak untuk memastikan bahwa ada/tidak ada penyimpanan atau pembuangan bahan berbahaya di atas tanah dan wilayah Masyarakat Hukum Adat; dan c. hak atas pemulihan lingkungan hidup di Wilayah Adat yang mengalami kerusakan.
