Pasal 99
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Sawah Besar disajikan dalam Gambar-6B Peta Rencana Jaringan Pergerakan Kecamatan Sawah Besar dan Gambar-6C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Sawah Besar skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Sawah Besar disajikan dalam Gambar-6D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Sawah Besar skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Sawah Besar disajikan dalam Gambar-6E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air minum Kecamatan Cempaka Putih skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Sawah Besar disajikan dalam Gambar-6F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Sawah Besar skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Sawah Besar disajikan dalam Gambar-6G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Sawah Besar skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan menyediakan prasarana di Kecamatan Sawah Besar wajib berpedoman pada Gambar-6B sampai dengan Gambar-6G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
