Pasal 98
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Sawah Besar dilaksanakan pada:
a. Kawasan Pasar Baru sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala kota; dan b. Kawasan Kemayoran sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi pengembangan pusat ekshibisi dan informasi bisnis internasional.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
