Pasal 100
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Senen untuk:
a. terwujudnya penataan pusat perkantoran, perdagangan dan jasa skala nasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Senen; b. terlaksananya pembangunan prasarana transportasi yang terpadu dengan jalur pejalan kaki, angkutan umum massal, dan angkutan umum lain untuk menunjang TOD; c. terlaksananya pembangunan dan/atau perbaikan lingkungan prasarana perdagangan dan jasa dengan menyediakan ruang bagi usaha mikro serta penataan terminal penumpang secara terpadu dengan angkutan kereta api di Stasiun Senen; d. terwujudnya wisata perkotaan; e. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; dan f. terbangunnya rumah susun umum dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
