PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 9
BAB 4 — KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Kedudukan RDTR dan PZ merupakan ketentuan operasional RTRW 2030 yang mengatur pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan zona dan sub zona peruntukan.
