PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 10
BAB 4 — KEDUDUKAN DAN JANGKA WAKTU
Jangka waktu RDTR dan PZ berlaku dua puluh tahun sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
