Pasal 11
BAB 5 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan RDTR dan PZ berwenang:
a. pengaturan, perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan RDTR dan PZ; b. penetapan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR dan PZ;
c. pembuatan dan penetapan peta operasional skala 1:1000 sebagai acuan perizinan pemanfaatan ruang berdasarkan RDTR dan PZ; d. kerjasama dalam penyelenggaraan RDTR dan PZ; e. pengoordinasian kegiatan antar SKPD, UKPD, instansi pemerintah, dan masyarakat; dan f. pemberian sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang sesuai kewenangannya.
(2) Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban Pemerintah Daerah sebagai berikut:
a. memberikan petunjuk dan bimbingan teknis pelaksanaan RDTR dan PZ; b. melaksanakan standar pelayanan dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang berdasarkan RTRW 2030, RDTR, dan PZ; c. memberikan arahan dalam pelaksanaan RDTR dan PZ dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang; dan d. menyebarluaskan data dan informasi RDTR dan PZ.
