PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 12
BAB 5 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi tanggung jawab Gubernur.
(2) Gubernur dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada kebijakan, standar, norma, kriteria, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
