PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 13
BAB 5 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah atau Gubernur dalam pelaksanaan RDTR dan PZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 secara operasional menjadi tugas dan fungsi Kepala SKPD bidang tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kepala SKPD bidang tata ruang dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkoordinasi dengan Kepala SKPD, UKPD, dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
