Pasal 14
BAB 6 — POLA PENGEMBANGAN KAWASAN DAN SIFAT LINGKUNGAN
(1) Pemerintah Daerah menyusun RDTR dan PZ didasarkan pada batas administrasi kecamatan dan kelurahan yang di dalamnya terdapat informasi luas kecamatan, kelurahan, dan jumlah penduduk di masing-masing kecamatan dan kelurahan yang berada di 5 (lima) Kota Administrasi dan 1 (satu) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
(2) Batas administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Gambar-1 Peta Batas Administrasi skala 1 : 50.000 pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Jumlah penduduk di masing-masing kecamatan di Kota dan Kabupaten Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam Tabel Jumlah Penduduk dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
