Pasal 15
BAB 6 — POLA PENGEMBANGAN KAWASAN DAN SIFAT LINGKUNGAN
(1) Pemerintah Daerah membentuk pola pengembangan kawasan berdasarkan RTRW 2030 di masing-masing zona dan/atau sub zona peruntukan dengan cara:
a. pembangunan baru; b. peremajaan lingkungan; c. perbaikan lingkungan; dan/atau d. pemugaran lingkungan.
(2) Pola pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan:
a. meningkatkan perkembangan kawasan timur, barat, dan utara melalui pembangunan baru, perbaikan lingkungan dan/atau peremajaan lingkungan; b. mengendalikan perkembangan kota pada kawasan pusat, tengah, dan selatan melalui pemugaran lingkungan, peremajaan lingkungan, perbaikan lingkungan dan/atau pembangunan baru; dan c. mengendalikan perkembangan ruang di wilayah selatan dengan mempertimbangkan kawasan perlindungan area bawahannya, perkembangan ekonomi, intensitas pemanfaatan ruang, kapasitas prasarana, dan KKOP.
