PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 16
BAB 6 — POLA PENGEMBANGAN KAWASAN DAN SIFAT LINGKUNGAN
(1) Dalam penyusunan pola pengembangan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pemerintah Daerah harus memperhatikan PSL yang terdiri dari:
a. sangat padat (SP); b. padat (P); c. kurang padat (KP); dan d. tidak padat (TP).
(2) PSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan PZ.
