PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 17
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Pemerintah Daerah menyusun RDTR kecamatan terdiri dari: a. rencana pola ruang; b. rencana prasarana; c. rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya; d. rencana pemanfaatan ruang; dan e. peraturan zonasi.
