PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 18
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana pola ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilaksanakan pada ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang bawah tanah dalam satu kesatuan penataan ruang.
(2) Rencana pola ruang darat dan ruang laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di setiap kecamatan terdiri dari:
a. zona fungsi lindung; b. zona fungsi budidaya; dan c. zona perairan dan pesisir.
(3) Rencana pola ruang pada ruang udara dan ruang bawah tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
(4) Rencana pola ruang pada zona perairan dan pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, diatur tersendiri dengan Peraturan Daerah.
