Pasal 8
BAB 3 — AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN MANFAAT
Manfaat RDTR dan PZ untuk:
a. menjaga kualitas ruang dengan pengendalian pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan zona dan sub zona peruntukan; b. memperkecil gangguan atau dampak kegiatan dalam pemanfaatan ruang; c. penentu lokasi berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi dan lingkungan permukiman dengan karakteristik tertentu; d. alat operasionalisasi dalam sistem pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat; e. ketentuan intensitas pemanfaatan ruang untuk setiap sub zona sesuai fungsinya di dalam struktur ruang kecamatan secara keseluruhan; dan f. ketentuan bagi penetapan kawasan yang diprioritaskan untuk disusun program pengembangan kawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang.
