PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 7
BAB 3 — AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN MANFAAT
Fungsi RDTR dan PZ sebagai berikut:
a. mendukung perwujudan pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan program pembangunan daerah dan nasional; b. menjaga konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan kawasan fungsional sesuai RTRW 2030; c. terwujudnya keterkaitan antar program pembangunan yang selaras, serasi, dan efisien dengan penataan ruang; d. sebagai perangkat pengendalian pemanfaatan ruang; e. sebagai acuan pemberian insentif dan disinsentif; f. sebagai acuan bagi kegiatan pemanfaatan ruang; g. sebagai panduan teknis dalam pemberian izin pemanfaatan ruang; h. sebagai acuan dalam penyusunan Panduan Rancang Kota; dan i. sebagai dasar pengenaan sanksi.
