Pasal 6
BAB 3 — AZAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN MANFAAT
Tujuan RDTR dan PZ untuk: a. terwujudnya kualitas ruang yang terukur sesuai standar teknis dan arahan dalam RTRW 2030; b. terwujudnya tertib penyelenggaraan penataan ruang melalui pengaturan intensitas kegiatan, keseimbangan dan keserasian peruntukan lahan serta penyediaan prasarana yang maju dan memadai; c. terwujudnya ruang yang menyediakan kualitas kehidupan kota yang produktif dan inovatif, serta memperkecil dampak pembangunan dan menjaga kualitas lingkungan; d. terwujudnya tata air yang dapat memenuhi kebutuhan air minum serta mengurangi genangan air dan banjir; e. terwujudnya prasarana transportasi yang terintegrasi dengan angkutan massal; dan f. terwujudnya RTH sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
