Pasal 86
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Menteng disajikan dalam Gambar-5B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Menteng dan Gambar-5C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Menteng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Menteng disajikan dalam Gambar-5D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Menteng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Menteng disajikan dalam Gambar-5E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Menteng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV , yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. (4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana sampah di Kecamatan Menteng disajikan dalam Gambar-5F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Sampah Kecamatan Menteng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Menteng disajikan dalam Gambar-5G Peta Rencana Jalur dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Menteng skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan penyediaan prasarana di Kecamatan Menteng, wajib berpedoman pada Gambar-5B sampai Gambar- 5G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
