Pasal 87
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Sawah Besar untuk:
a. terwujudnya pengembangan dan penataan pusat perdagangan skala nasional yang terintegrasi dengan angkutan umum massal pada Kawasan Mangga Dua; b. terwujudnya pelestarian, perlindungan, dan pengamanan kawasan cagar budaya; c. terwujudnya kawasan multifungsi bertaraf internasional; d. terwujudnya pengembangan pusat perdagangan dan jasa berwawasan lingkungan dan terintegrasi dengan penataan kawasan sekitar; e. terwujudnya perbaikan lingkungan pada kawasan campuran dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal; f. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase, situ dan/atau waduk untuk menampung air dan mengatasi genangan air; dan g. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau peremajaan lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan umum massal.
