Pasal 85
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Menteng dilaksanakan pada:
a. Kawasan Cagar Budaya Menteng dengan fungsi pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya, dikembangkan untuk fungsi hunian, perkantoran, perdagangan dan jasa, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Cagar Budaya; dan
b. Kawasan Cikini sebagai pusat kegiatan tersier dengan fungsi pengembangan pusat perdagangan dan jasa skala kota serta pengembangan budaya dan kesenian.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan Gubernur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
