PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 84
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Menteng sebagai berikut:
a. jalur evakuasi bencana terdapat pada ruas:
- Jalan Ikhwan Ridwan Rais, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Prapatan di Kelurahan Kebon Sirih;
- Jalan Tambak, Jalan Proklamasi dan Jalan Matraman Raya di Kelurahan Pegangsaan;
- Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Purworejo, Jalan Latulahari, dan Jalan Rasuna Said;
- Jalan KH. Wahid Hasyim di Kelurahan Menteng; dan
- Jalan MH. Thamrin di Kelurahan Menteng, Gondangdia, dan Kelurahan Kebon Sirih; dan
b. ruang evakuasi bencana memanfaatkan pusat pemerintahan, taman pemakaman, prasarana umum, prasarana sosial, dan kawasan rekreasi lain yang ada di kelurahan.
(2) Lokasi posko logistik bencana di Kecamatan Menteng berada di pusat pemerintahan.
