Pasal 73
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana pergerakan yang berada dan/atau melalui Kecamatan Kemayoran disajikan dalam Gambar-4B Peta Rencana Prasarana Pergerakan Kecamatan Kemayoran dan Gambar-4C Peta Rencana Prasarana Angkutan Umum Massal Kecamatan Kemayoran skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(2) Rencana prasarana energi dan prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kemayoran disajikan dalam Gambar-4D Peta Rencana Prasarana Energi dan Telekomunikasi Kecamatan Kemayoran skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Rencana prasarana drainase dan prasarana air minum di Kecamatan Kemayoran disajikan dalam Gambar-4E Peta Rencana Prasarana Drainase dan Air Minum Kecamatan Kemayoran skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(4) Rencana prasarana air limbah dan prasarana persampahan di Kecamatan Kemayoran disajikan dalam Gambar-4F Peta Rencana Prasarana Air Limbah dan Persampahan Kecamatan Kemayoran skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(5) Rencana prasarana jalur dan ruang evakuasi bencana di Kecamatan Kemayoran, disajikan dalam Gambar-4G Peta Rencana Jalur Evakuasi dan Ruang Evakuasi Bencana Kecamatan Kemayoran skala 1 : 5.000 pada Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Setiap orang yang akan penyediaan prasarana di Kecamatan Kemyoran wajib berpedoman pada Gambar-4B sampai dengan Gambar-4G sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5).
