Pasal 74
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
Tujuan penataan ruang Kecamatan Menteng untuk:
a. terwujudnya Kawasan Cagar Budaya dan pengembangan kawasan perwakilan negara dan/atau lembaga asing disertai penyediaan prasarana; b. terwujudnya Kawasan Cikini sebagai pusat kegiatan tersier yang berfungsi untuk pusat perdagangan dan jasa serta pusat wisata budaya sejarah skala kota yang terintegrasi dengan angkutan massal; c. terlaksananya pembangunan rumah susun umum untuk masyarakat berpenghasilan rendah dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan massal; d. terlaksananya pembangunan dan pemeliharaan taman kota/lingkungan; e. terwujudnya pengembangan prasarana pengendalian daya rusak air melalui pembangunan dan/atau peningkatan kapasitas saluran drainase untuk menampung air dan mengatasi genangan air; f. terwujudnya pengembangan kawasan permukiman melalui perbaikan dan/atau pemugaran lingkungan dilengkapi prasarana yang terintegrasi dengan angkutan massal; dan g. terwujudnya kawasan perwakilan negara/lembaga asing melalui peningkatan prasarana.
