Pasal 72
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana kawasan yang diprioritaskan penanganannya di Kecamatan Kemayoran dilaksanakan pada:
a. Kawasan Cempaka Mas sebagai pusat perdagangan dan jasa skala kota; dan b. Kawasan Kemayoran sebagai pusat kegiatan primer dengan fungsi pengembangan pusat ekshibisi, pariwisata konvensi dan pusat informasi bisnis skala nasional dan internasional.
(2) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pola penanganan dan penetapan lokasi ditetapkan oleh Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan kawasan yang diprioritaskan penanganannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepada SKPD dan instansi terkait sesuai fungsinya.
