Pasal 67
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana drainase berfungsi untuk mencegah banjir dan genangan air di Kecamatan Kemayoran dilakukan:
a. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran makro pada:
Kali Ciliwung Gunung Sahari yang melalui Kelurahan Gunung Sahari Selatan;
Kali Utan Kayu yang melalui Kelurahan Sumur Batu;
Kali Item yang melalui Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Serdang;
Kali Senen Baru yang melalui Kelurahan Kebon Kosong; dan
Kali Sentiong yang melalui Kelurahan Harapan Mulya, Serdang, dan Kelurahan Utan Panjang; b. penerapan sistem polder:
nomor 25 dengan area layanan Kelurahan Gunung Sahari Selatan dan Kelurahan Kebon Kosong;
nomor 31 dengan area layanan Kelurahan Kemayoran dan Kelurahan Gunung Sahari Selatan;
nomor 33 dengan area layanan Kelurahan Harapan Mulya, Utan Panjang, Cempaka Baru, Serdang, dan Kelurahan Sumur Batu; dan
nomor 48 dengan area layanan Kelurahan Gunung Sahari Selatan; c. pemeliharaan dan/atau peningkatan pompa untuk menanggulangi genangan air pada:
pompa Sunter Jaya 1 dan Pompa Sunter Jaya 2 di Kelurahan Sumur Batu; dan
pompa Serdang di Kelurahan Serdang;
d. pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran submakro pada:
- saluran sepanjang Jalan Angkasa, Jalan Garuda sisi selatan, dan Jalan Gunung Sahari 5 di Kelurahan Gunung Sahari Selatan;
- saluran Kepu Barat di Kelurahan Gunung Sahari dan Kelurahan Kemayoran;
- saluran Kemayoran Gempol dan Kemayoran Ketapang di Kelurahan Kebon Kosong;
- saluran Kepu Selatan di Kelurahan Kemayoran;
- saluran Kali Baru Timur dan Utan Panjang di Kelurahan Utan Panjang;
- saluran Taruna Jaya, Serdang, Serdang 1, Serdang Baru, dan Kampung Irian 1 di Kelurahan Serdang;
- saluran Sumur Batu, Nilam, Bren, dan Basoka di Kelurahan Sumur Batu;
- saluran Swadaya 5, Cempaka Baru 1, Cempaka Baru Tengah, Cempaka Baru 7, dan Cempaka Baru di Kelurahan Cempaka Baru;
- penerapan sumur resapan dalam dan dangkal di setiap kelurahan;
- penerapan biopori di setiap kelurahan; dan
- pemeliharaan dan/atau peningkatan saluran mikro di ruas jalan arteri, kolektor, dan jalan lokal di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan, pemeliharaan, dan/atau peningkatan prasarana drainase sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang drainase yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
