Pasal 68
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana air minum di Kecamatan Kemayoran dilakukan:
a. pengembangan sumber air untuk air baku dan/atau air curah berasal dari Waduk Jatiluhur; b. pengembangan sumber air untuk air baku alternatif berasal dari Waduk Karian, Waduk Ciawi, Waduk Retensi Tanggul Laut Multifungsi, Sungai Ciliwung, Kali Pesanggrahan, Kali Krukut, Kanal Banjir Barat, dan sumber air lain; c. pengembangan sumber air untuk air baku melalui pipa transmisi di Kelurahan Sumur Batu dan Kelurahan Cempaka Baru; d. peningkatan dan pembangunan baru kapasitas Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sumur Batu di Kelurahan Cempaka Baru; e. pembangunan pompa dorong Sumur Batu di Kelurahan Cempaka Baru; dan f. peningkatan dan pemeliharaan prasarana pipa primer air minum di Kelurahan Kemayoran, Gunung Sahari Selatan, Sumur Batu, dan Kelurahan Harapan Mulya.
(2) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara bertahap dilakukan peningkatan kualitas air sehingga dapat diperuntukan sebagai air minum.
(3) Rencana pengembangan dan/atau peningkatan prasarana air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk sub bidang air minum yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
