Pasal 66
BAB 7 — RENCANA DETAIL TATA RUANG KECAMATAN
(1) Rencana prasarana telekomunikasi di Kecamatan Kemayoran dilakukan:
a. pengembangan lapisan inti dengan penempatan jaringan serat optik di Kelurahan Kebon Kosong, Utan Panjang, Harapan Mulya, Sumur Batu dan Kelurahan Gunung Sahari Selatan; b. penyediaan CCTV dan internet nirkabel pada ruang publik di setiap kelurahan, dan c. penyediaan menara telekomunikasi di setiap kelurahan.
(2) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pengembangan dan penyediaan prasarana telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi tugas Kepala SKPD dan/atau instansi terkait dan dilaksanakan berdasarkan rencana induk bidang telekomunikasi yang disusun Kepala SKPD dan/atau instansi bersangkutan.
