PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 667
BAB 21 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang tidak diizinkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, dapat diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
