PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 666
BAB 21 — KETENTUAN PIDANA
(1) Apabila orang yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 dalam jangka waktu yang ditentukan kewajibannya tidak dipenuhi, dapat diancam sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengakibatkan berkurangnya luas kawasan lindung diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
