Pasal 663
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf b dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2); b. apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang; c. berdasarkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan penghentian sementara kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan d. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan pengawasan agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai terpenuhi kewajibannya.
(2) Penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf c dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2);
b. apabila surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat keputusan penghentian sementara pelayanan umum dengan memuat penjelasan dan rincian jenis pelayanan umum yang akan dihentikan sementara; c. berdasarkan surat keputusan penghentian sementara pelayanan umum sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang berkoordinasi dengan penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan sementara pelayanan kepada orang yang melakukan pelanggaran; dan d. setelah pelayanan umum dihentikan kepada yang melakukan pelanggaran, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan pengawasan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum sampai yang melakukan pelanggaran memenuhi kewajibannya.
(3) Penutupan lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf d dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2); b. apabila peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat keputusan penutupan lokasi; c. berdasarkan surat keputusan penutupan lokasi sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang bersama Kepala Satpol PP melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan d. setelah dilakukan penutupan lokasi, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan pengawasan untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai yang melakukan pelanggaran memenuhi kewajibannya.
(4) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf e dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2); b. apabila surat peringatan tertulis sebagamana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang mencabut izin menerbitkan surat keputusan pencabutan izin; c. berdasarkan surat keputusan pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang memberitahukan kepada orang yang melakukan pelanggaran mengenai status izin yang telah dicabut sekaligus perintah
untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dicabut izinnya; dan d. apabila perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf c diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang bersama Kepala Satpol PP melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembatalan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf f dilakukan melalui tahapan:
a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2); b. apabila surat peringatan sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan pembatalan izin, menerbitkan surat keputusan pembatalan izin; c. berdasarkan surat keputusan pembatalan izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang memberitahukan kepada orang yang melakukan pelanggaran mengenai status izin yang telah dibatalkan sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan izinnya; dan d. apabila perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana dimaksud pada huruf c diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang bersama Kepala Satpol PP melakukan tindakan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pembongkaran bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf g dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang bangunan gedung.
(7) Pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf h dilakukan melalui tahapan: a. Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat peringatan tertulis sesuai ketentuan Pasal 662 ayat (2); b. apabila surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang menerbitkan surat perintah pemulihan fungsi ruang; c. berdasarkan surat perintah sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD bidang tata ruang memberitahukan kepada orang melakukan pelanggaran mengenai ketentuan pemulihan fungsi ruang dan cara pemulihan fungsi ruang yang harus dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu;
d. Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang; e. apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak dapat dipenuhi orang yang melakukan pelanggaran, Kepala SKPD bidang tata ruang bersama Kepala Satpol PP melakukan tindakan pemulihan fungsi ruang secara paksa; dan f. apabila orang yang melakukan pelanggaran dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang sebagaimana dimaksud pada huruf c, Gubernur dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan Pemerintah Daerah atas beban orang yang melakukan pelanggaran tersebut di kemudian hari.
