Pasal 664
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf i, kepada pelanggaran ketentuan RDTR dan PZ dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 658.
(2) Denda administratif terhadap pelanggaran ketentuan RDTR dan PZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria:
a. besar atau kecilnya dampak yang ditimbulkan akibat pelanggaran ketentuan RDTR dan PZ; b. nilai manfaat pemberian sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan RDTR dan PZ; dan/atau c. kerugian publik yang ditimbulkan akibat pelanggaran ketentuan RDTR dan PZ.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur yang secara operasional menjadi tugas Kepala SKPD bidang tata ruang sesuai kewenangannya.
(4) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib disetorkan ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
