Pasal 662
BAB 19 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a, dilakukan melalui penerbitan surat peringatan tertulis dari Kepala SKPD bidang tata ruang.
(2) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat:
a. rincian pelanggaran dalam penataan ruang; b. kewajiban untuk menyesuaikan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai RDTR dan/atau PZ; dan c. tindakan pengenaan sanksi yang akan diberikan.
(3) Surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Apabila surat peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diabaikan, Kepala SKPD bidang tata ruang melakukan tindakan berupa pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf b sampai huruf i sesuai dengan kewenangannya.
