PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 656
BAB 18 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan pelaksanaan RDTR dan PZ sesuai dengan wewenangnya melalui:
a. pemantauan; b. evaluasi; dan c. pelaporan.
