PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 657
BAB 18 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf a, meliputi:
a. pengamatan; b. pencatatan; c. perekaman; d. pemeriksaan laporan; dan/atau e. peninjauan secara langsung.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf b, dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan yang hasilnya sebagai dasar peninjauan atas pelaksanaan RDTR dan PZ.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 656 huruf c, disampaikan oleh Kepala SKPD yang mengeluarkan izin dan rekomendasi kepada Gubernur secara berkala atau sesuai kebutuhan.
