PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 655
BAB 18 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah Daerah melakukan pembinaan penyelenggaraan RDTR dan PZ melalui:
a. koordinasi; b. sosialisasi; c. pemberian pedoman dan standar; d. bimbingan, supervisi, dan konsultasi; e. penelitian dan pengembangan; f. penyebaran informasi; g. pengembangan sistem informasi; h. pendidikan dan pelatihan; dan i. pengembangan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat.
(2) Kegiatan pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang pelaksanaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
