PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 654
BAB 17 — HAK KEBERATAN
(1) Keberatan yang diterima atau dikabulkan oleh Gubernur atau Kepala SKPD bidang tata ruang menjadi dasar bagi Gubernur untuk mengajukan perubahan RDTR dan PZ kepada DPRD.
(2) Perubahan RDTR dan PZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling kurang 2 (dua) tahun dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
