Pasal 653
BAB 17 — HAK KEBERATAN
(1) Setiap orang dapat mengajukan keberatan terhadap pelaksanaan RDTR dan PZ kepada Gubernur melalui Kepala SKPD bidang tata ruang.
(2) Keberatan terhadap pelaksanaan RDTR dan PZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA disertai alasan yang jelas.
(3) Gubernur melalui Kepala SKPD bidang tata ruang dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keberatan terhadap pelaksanaan RDTR dan PZ diterima, harus memberi keputusan atas keberatan terhadap pelaksanaan RDTR dan PZ yang diajukan dapat berupa menerima atau menolak setelah mendapatkan pertimbangan dari BKPRD.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah lewat dan Gubernur atau Kepala SKPD bidang tata ruang tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan dianggap dikabulkan.
