PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi
Pasal 652
BAB 17 — HAK KEBERATAN
(1) Setiap orang berhak mengajukan keberatan terhadap peta operasional yang disusun dan/atau ditetapkan oleh Kepala SKPD bidang tata ruang.
(2) Kepala SKPD bidang tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keberatan terhadap peta operasional diterima, harus memberikan keputusan atas keberatan terhadap peta operasional berupa menerima atau menolak.
